Search

Layanan Uji Kompetensi JF Perdagangan

Layanan Uji Kompetensi JF Perdagangan


Pelayanan Uji kompetensi Jabatan Fungsional Perdagangan merupakan pelayanan yang diberikan kepada seluruh pejabat fungsional perdagangan maupun PNS yang menduduki jabatan lain yang akan berpindah ke jabatan fungsional perdagangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi. Pengguna Layanan dalam Pelayanan Uji Kompetensi adalah Pejabat fungsional bidang perdagangan yang akan promosi, naik jenjang dan PNS yang akan pindah ke jabatan fungsional bidang perdagangan.

Berikut merupakan alur layanan uji kompetensi JF Perdagangan:   


Periode pelaksanaan uji kompetensi dilakukan 4 kali dalam satu tahun dalam jangka waktu 3 bulan. Produk yang akan dihasilkan dari layanan ini berupa surat rekomendasi hasil uji kompetensi.

Sistem Mekanisme Prosedur layanan:

  1. Petugas layanan mengumumkan pelaksanaan Uji kompetensi yang memuat: a. Jadwal pelaksanaan uji kompetensi; b. Persyaratan peserta uji kompetensi; c. Tata cara pendaftaran; dan d. Batas waktu penyampaian usulan uji kompetensi.
  2. Pengguna layanan melakukan pendaftaran uji kompetensi.
  3. Petugas layanan melakukan seleksi administrasi terhadap daftar yang masuk dan konfirmasi keikutsertaan peserta uji kompetensi.
  4. Petugas layanan menyampaikan pengumuman daftar peserta.
  5. Petugas layanan menyelenggarakan uji kompetensi yang diikuti oleh pengguna layanan.
  6. Petugas layanan melakukan pengolahan nilai hasil uji kompetensi.
  7. Pengumuman hasil uji kompetensi memuat: a. Identitas peserta uji kompetensi; dan b. Hasil uji kompetensi.